BADAN USAHA
Dalam dunia usaha atau bisnis seorang pelaku bisnis harus mengetahui segala kondisi dan situasi yang akan terjadi pada perusahaanya, yang dapat mempengaruhi kemajuan suatu perusahaan atau kebangkrutan perusahaan, oleh karena itu seorang pelaku bisnis dituntut untuk perhatian dan memberikan tanggapann terhadap linkungannya, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternal. Hal ini berguna untuk mengetahui kekuatan, peluang, dan ancaman yang akan terjadi pada suatu perusahaan.
Lingkungan internal perusahaan adalah lingkungan yang dapat memberikan kemajuan terhadap perusahaan, hal-hal yang dapat mempengaruhinya salah satunya adalah sumber daya manusia dan tenaga kerja yang baik.
Sedangkan lingkungan eksternal seperti yang dikatakan oleh Hadi susanto dalam blognya yaitu lingkungan yang dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian besar yaitu lingkungan umum dan lingkungan industri.
Lingkungan umum adalah suatu lingkungan dalam lingkungan eksternal organisasi yang menyusun faktor-faktor yang memiliki ruang lingkup luas dan faktor-faktor tersebut pada dasarnya berada di luar dan terlepas dari operasi perusahaan. Sedangkan Lingkungan industry adalah Lingkungan industri adalah serangkaian faktor-faktor-ancaman dari pelaku bisnis baru, supplier, pembeli, produk pengganti, dan intensitas persaingan di antara para pesaing yang secara langsung mempengaruhi perusahaan dan tindakan dan tanggapan kompetitifnya.
Kemudian setelah mengetahui lingkungan yang dapat mempengaruhi badan usaha atau lingkungan bisnis, berikut akan dijelaskan badan usaha beserta ciri-cirinya :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu
A. Perusahaan Jawatan (Perjan): Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. Cirri-cirinya :
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah.
B. Perusahaan Umum (Perum) : Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan. Cirri-cirinya :
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
C.Perusahaan Perseroan (Persero) : Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri. Cirri-cirinya :
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan) : Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer (CV) : CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota.
c. Perseroan Terbatas (PT) : PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham.