Kamis, 25 Oktober 2012

BAGAIMANA CARA MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA


BAGAIMANA CARA MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi,  jika  kita mendengar istilah ini apa yang ada di benak kita ???
Koperasi adalah salah satu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
sebelum kita membahas lebih jauh mengenai apa itu Koperasi ?, hal yang tidak kalah penting adalah mengetahui  kapan dan mengapa koperasi itu  didirikan di  Indonesia ?
Cikal bakal koperasi di indonesia dimulai pada tahun 1896 oleh seorang pamong praja Patih R.Aria wiria Atmaja di Purwokerto, yang mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyai). Terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karna terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi . Maka Patih tersebut mendirikan koperasi kredit model Raif fersen seperti di Jerman.
Namun yang menjadi pertanyaan nya mengapa perkembangan koperasi di Indonesia tidak pesat seperti badan usaha yang lainnya??
Memang tidak dipungkiri lagi globalisasi membuat koperasi menjadi semakin tersudut sehingga sekarang sudah jarang ada koperasi , para konsumen lebih senang berbelanja di Supermarket ketimbang di koperasi.
Padahal seperti yang kita ketahui jika berbelanja di koperasi keuntungan akan di bagi rata oleh para anggota yang bertujuan untuk mensejahterakan , dibandingkan dengan berbelanja di supermarket yang keuntungan nya hanya untuk perusahaan itu saja.
Tetapi fakta nya supermarket lebih berkembang pesat tebukti dengan adanya supermarket dengan cabang-cabang yang sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia dalam kurun waktu yang relative cepat.
Sepertinya, memang akan sulit mengembangkan Koperasi di daerah perkotaan yang sudah jauh lebih maju dibandingkan di daerah pedesaan, namun tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi.  Berikut ini akan dijelaskan Bagaimana Cara Mengembangkan Koperasi di Indonesia yaitu :
1.     Mensosialisasikan Koperasi
Cara yang paling utama adalah mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat mengenai apa itu koperasi sendiri , manfaat nya, tujuan nya, dan bagaimana jika seseorang ingin meminjam modal di koperasi, serta bagaimana jika seorang investor ingin menanamkan modalnya di koperasi.
terutama hal ini sangat perlu dilakukan di daerah pedesaan , karena seperti yang kita ketahui bahwasannya orang-orang yang tinggal di pedesaan umumnya masih belum memahami apa makna dari koperasi itu sendiri.

2.     Mendirikan koperasi-koperasi di berbagai wilayah di indonesia
Hal ini perlu dilakukan karena dengan banyak nya jumlah koperasi-koperasi yang tersebar, masyarakat lambat laun akan memahami dan mau bergabung dengan koperasi itu sendiri  yaitu sebagai konsumen atau pun investor yang mau menanamkan modalnya di koperasi

3.     Mendirikan koperasi di Lingkungan sekolah, kampus, dan Lingkungan kerja.
Dengan mendirikan koperasi di lingkungan sekolah dan kampus membuat para siswa/siswi maupun para mahasiswa dan mahasiswi menjadi terbiasa dengan koperasi dan bisa menumbuhkembangkan jiwa koperasi kepada para siswa yang kelak akan menjadi penerus pembangunan bangsa dan Negara.

4.     Meningkatkan Daya jual Koperasi
Meningkatkan daya jual koperasi penting di dalam koperasi itu sendiri misalnya dengan :
meningkatkan mutu dan kulaitas barang-barang yang ingin dijual di koperasi, meningkatkan pelayanan para anggota koperasi, membujuk para investor untuk mau menanamkan modalnya di koperasi,

5.     Memberikan Bonus terhadap pembelian barang-barang
Dengan memberikan bonus terhadap pembelian barang-barang yang di beli oleh konsumen, maka para konsumen akan tertarik untuk membeli barang-barang keperluan nya di koperasi, contohnya : jika ada seorang konsumen yang membeli barang-barang dalam jumlah banyak maka koperasi memberikan satu barang gratis sebagai bonus untuk konsumen atas pembelian nya dalam jumlah banyak tersebut.

6.     Peranan Pemerintah
Peranan pemerintah dalam mendukung dan mengembangkan koperasi sangat diperlukan , karena sudah sangat jelas pendirian koperasi sudah ada di dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 33 ayat (1), yang menempatkan koperasi sebagai sokogurunya perekonomian atau sebagai fondasi dari perekonomian Negara kita karna melihat tujuan untuk kepentingan orang banyak dan mensejahterakan para anggotanya.
 
Sumber :
 Nur S, Buchori, Koperasi Syariah. Penerbit PT.Buana Pustaka, 2009.