Makna
Koperasi Sebagai Sokogurunya Perekonomian
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai soko
gurunya perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi sebagai suatu badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang mampu
memberikan sumbangan yang mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
Indonesia.Karna melihat tujuan koperasi yang sangat mulia yaitu memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
karena kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan untuk
kemakmuran orang-perorangan , dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah
koperasi yang didasarkan atas asas gotong-royong.
Sumber :
v Nur S, Buchori, Koperasi Syariah. Penerbit PT.Buana Pustaka, 2009.
v Tim Penyusun, Strtegi khusus menghadapi ujian nasional SMA/MA.Penerbit CV Viva
Pakarindo, Klaten ,Jawa Tengah