Minggu, 11 November 2012

Makna Koperasi Sebagai Sokogurunya Perekonomian


Makna Koperasi Sebagai Sokogurunya Perekonomian

Undang-undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai soko gurunya perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang mampu memberikan sumbangan yang mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.Karna melihat tujuan koperasi yang sangat mulia yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
karena kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan untuk kemakmuran orang-perorangan , dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah koperasi yang didasarkan atas asas gotong-royong.

Sumber :
v Nur S, Buchori, Koperasi Syariah. Penerbit PT.Buana Pustaka, 2009.

v Tim Penyusun, Strtegi khusus menghadapi ujian nasional SMA/MA.Penerbit CV Viva Pakarindo, Klaten ,Jawa Tengah