Selasa, 23 April 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



Hukum merupakan perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan. Karena itu, hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk mengenai tingkah laku , sehingga merupakan norma. Adapun pengertian mengenai hukum itu sendiri yakni  
:
·         PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum
.
·         TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Menurut Aristoteles hukum bertujuan menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Sedangkan menurut Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya
.
·         SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
”Hukum ditinjau dari segi material dan formal”
§    Sumber-sumber hukum material : Dalam sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain
§    Sumber hukum formal : Dalam sumber dari suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
§    Sumber hukum formil :
Undang – Undang (Statute); suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan  hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Kebiasaan (Costum); suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
Keputusan Hakim (Jurisprudentie); Dari ketentuan pasal 22 A.B , bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri berupa Traktat (Treaty) dan Pendapat sarjana hukum (Doktrin).  
  
·         KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
§  Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
1)      Jenis-jenis hukum tertentu
2)      Sistematis
3)       Lengkap
§  Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
1)      Kepastian hukum
2)      Penyederhanaan hukum
3)       Kesatuan hukum
§  Dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
1.  Hukum Tertulis (written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.  Hukum Tidak Tertulis (unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
§  Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.  Kodifikasi Terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk modifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah : “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
  2) Kodifikasi Tertutup, Adalah semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
§  Isi dari kodifikasi tertutup diantaranya :
1)      Politik hukum lama
2)      Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
3)      Penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa eropa,  Penduduk bangsa timur asing, Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4)      Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah,
5)      Pendidikan bangsa dan Indonesia

·        KAIDAH/ NORMA
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
§  Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu :
 Hukum Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
 Hukum Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori mengikat atau kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
§  Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

·        PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
§  Pengertian Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
§  Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
§  Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Sumber Reference :

http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html


Jumat, 25 Januari 2013

Tugas Ekonomi Koperasi


     NAMA : ISLAMI ARASTANTIA
     KELAS : 2EB24
     NPM     : 23211728

                        Kasus Koperasi KarangAsem Membangun

Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.

Tanggapan saya atas kasus diatas :
Mengenai kasus diatas memang sudah lumrah terjadi , dan sudah menjadi rahasia umum jika permasalahan yang kerap terjadi sekarang ini dalam kegiatan koperasi adalah Penipuan. Pasalnya kita sering mendengar berita ini dari bebagai media bahwa para calon deposan koperasi dibujuk untuk menanamkan modalnya dan akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat dalam tempo waktu yang singkat.
Tidak dapat dipungkiri juga bahwa kasus ini terjadi akibat minimnya pengetahuan masyarakat mengenai kegiatan koperasi, masyarakat harus diberikan pengetahuan yang lebih mendalam dengan  cara melakukan sosialisasi mengenai kegiatan koperasi tersebut. Selain itu masyarakat juga harus sering-sering dihimbau untuk tidak mudah percaya terhadap segala sesuatu yang tidak masuk akal, seperti mendapatkan keuntungan dua kali lipat dalam tempo waktu yang singkat, dan tidak mudah tergiur oleh sebuah lembaga usaha yang menjanjikan keuntungan secara instan tanpa mengetahui proses dan cara kerjanya. Namun apabila  para calon deposan tetap ingin menginvestasikan modalnya pada koperasi  ada hal-hal yang perlu  diperhatikan dan beberapa  criteria yang harus ada dalam koperasi tersebut yaitu :
1)    Terdapat surat izin resmi berdirinya koperasi tersebut, menurut UU No. 12/1967 Tentang Perkoperasian.
2)    Pengajuan permohonan mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
3)    Mengetahui tujuan mendirikan koperasi dan usaha yang hendak dijalankan
4)    Mengetahui penyusunan anggaran dasar
5)    Mengetahui rencana jangka panjang koperasi
6)    Mengetahui apakah pengurus koperasi mempunyai keahlian dalm mengembangkan koperasi dan memajukan koperasi tersebut.
7)    Mengetahui apakah koperasi tersebut dapat memberikan kesejateraan bagi para anggotanya
 Hal- hal diatas dapat dijadikan acuan bagi masyarakat ataupun calon deposan yang ingin menginvestasikan modalnya dalam koperasi, agar tidak mudah tertipu. Dan pemerintah dan para penegak hukum harus lebih memperhatikan mngenai kasus ini karna hal ini sangat merugikan masyarakat dalam keadaan ekonomi yang sedang sulit seperti ini. Selain itu kasus diatas dapat menjadi pelajaran untuk kita semua untuk lebih teliti , cermat dan hati-hati.

Reference :
·        Nur S, Buchori, Koperasi Syariah. Penerbit PT.Buana Pustaka, 2009.







                                      

Minggu, 11 November 2012

Makna Koperasi Sebagai Sokogurunya Perekonomian


Makna Koperasi Sebagai Sokogurunya Perekonomian

Undang-undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai soko gurunya perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang mampu memberikan sumbangan yang mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.Karna melihat tujuan koperasi yang sangat mulia yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
karena kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan untuk kemakmuran orang-perorangan , dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah koperasi yang didasarkan atas asas gotong-royong.

Sumber :
v Nur S, Buchori, Koperasi Syariah. Penerbit PT.Buana Pustaka, 2009.

v Tim Penyusun, Strtegi khusus menghadapi ujian nasional SMA/MA.Penerbit CV Viva Pakarindo, Klaten ,Jawa Tengah

Kamis, 25 Oktober 2012

BAGAIMANA CARA MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA


BAGAIMANA CARA MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi,  jika  kita mendengar istilah ini apa yang ada di benak kita ???
Koperasi adalah salah satu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
sebelum kita membahas lebih jauh mengenai apa itu Koperasi ?, hal yang tidak kalah penting adalah mengetahui  kapan dan mengapa koperasi itu  didirikan di  Indonesia ?
Cikal bakal koperasi di indonesia dimulai pada tahun 1896 oleh seorang pamong praja Patih R.Aria wiria Atmaja di Purwokerto, yang mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyai). Terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karna terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi . Maka Patih tersebut mendirikan koperasi kredit model Raif fersen seperti di Jerman.
Namun yang menjadi pertanyaan nya mengapa perkembangan koperasi di Indonesia tidak pesat seperti badan usaha yang lainnya??
Memang tidak dipungkiri lagi globalisasi membuat koperasi menjadi semakin tersudut sehingga sekarang sudah jarang ada koperasi , para konsumen lebih senang berbelanja di Supermarket ketimbang di koperasi.
Padahal seperti yang kita ketahui jika berbelanja di koperasi keuntungan akan di bagi rata oleh para anggota yang bertujuan untuk mensejahterakan , dibandingkan dengan berbelanja di supermarket yang keuntungan nya hanya untuk perusahaan itu saja.
Tetapi fakta nya supermarket lebih berkembang pesat tebukti dengan adanya supermarket dengan cabang-cabang yang sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia dalam kurun waktu yang relative cepat.
Sepertinya, memang akan sulit mengembangkan Koperasi di daerah perkotaan yang sudah jauh lebih maju dibandingkan di daerah pedesaan, namun tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi.  Berikut ini akan dijelaskan Bagaimana Cara Mengembangkan Koperasi di Indonesia yaitu :
1.     Mensosialisasikan Koperasi
Cara yang paling utama adalah mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat mengenai apa itu koperasi sendiri , manfaat nya, tujuan nya, dan bagaimana jika seseorang ingin meminjam modal di koperasi, serta bagaimana jika seorang investor ingin menanamkan modalnya di koperasi.
terutama hal ini sangat perlu dilakukan di daerah pedesaan , karena seperti yang kita ketahui bahwasannya orang-orang yang tinggal di pedesaan umumnya masih belum memahami apa makna dari koperasi itu sendiri.

2.     Mendirikan koperasi-koperasi di berbagai wilayah di indonesia
Hal ini perlu dilakukan karena dengan banyak nya jumlah koperasi-koperasi yang tersebar, masyarakat lambat laun akan memahami dan mau bergabung dengan koperasi itu sendiri  yaitu sebagai konsumen atau pun investor yang mau menanamkan modalnya di koperasi

3.     Mendirikan koperasi di Lingkungan sekolah, kampus, dan Lingkungan kerja.
Dengan mendirikan koperasi di lingkungan sekolah dan kampus membuat para siswa/siswi maupun para mahasiswa dan mahasiswi menjadi terbiasa dengan koperasi dan bisa menumbuhkembangkan jiwa koperasi kepada para siswa yang kelak akan menjadi penerus pembangunan bangsa dan Negara.

4.     Meningkatkan Daya jual Koperasi
Meningkatkan daya jual koperasi penting di dalam koperasi itu sendiri misalnya dengan :
meningkatkan mutu dan kulaitas barang-barang yang ingin dijual di koperasi, meningkatkan pelayanan para anggota koperasi, membujuk para investor untuk mau menanamkan modalnya di koperasi,

5.     Memberikan Bonus terhadap pembelian barang-barang
Dengan memberikan bonus terhadap pembelian barang-barang yang di beli oleh konsumen, maka para konsumen akan tertarik untuk membeli barang-barang keperluan nya di koperasi, contohnya : jika ada seorang konsumen yang membeli barang-barang dalam jumlah banyak maka koperasi memberikan satu barang gratis sebagai bonus untuk konsumen atas pembelian nya dalam jumlah banyak tersebut.

6.     Peranan Pemerintah
Peranan pemerintah dalam mendukung dan mengembangkan koperasi sangat diperlukan , karena sudah sangat jelas pendirian koperasi sudah ada di dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 33 ayat (1), yang menempatkan koperasi sebagai sokogurunya perekonomian atau sebagai fondasi dari perekonomian Negara kita karna melihat tujuan untuk kepentingan orang banyak dan mensejahterakan para anggotanya.
 
Sumber :
 Nur S, Buchori, Koperasi Syariah. Penerbit PT.Buana Pustaka, 2009.