Sabtu, 01 Juni 2013

Hukum Dagang (KUHD)


 
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata

Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.


Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Dalam sebuah perusahaan pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu agar perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi :
a.   Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b.   Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
a.  Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b.  Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)

Pengusaha dan Kewajibannya

Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha
a.  Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak

b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

        Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
        perusahaan Perseorangan

a. Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.  Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.

       Bentuk badan usaha dilihat dari status hukumnya
v           Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya

      Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
v                  Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah
v   Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara

Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama khusunya membantu untuk melakukan usahanya.

Yayasan
Yayasan adalah badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati keuntungan.

Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN) adaalah  badan usaha yang modal seluruhnya ayau sebagian dimiliki oleh pemerintah.

Sumber Reference :

Senin, 29 April 2013

puisi





DUSTA

Tuhan telah menyatukan kita
Bersatu dalam sebuah cinta
Kau pun selalu berkata
“AKU CINTA”
Tapi fakta?
Bahwa engkau telah berdusta
Inikah takdir cinta???
Atau kau yang tak pernah
Mengerti arti cinta
Entahlah…..

Rabu, 24 April 2013

HUKUM PERIKATAN


·        Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun).
·        Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1)      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2)      Perikatan yang timbul undang-undang.
·        Azas-azas dalam Hukum Perikatan
1)      Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2)      Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
·        Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
·         Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko


·        Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan utang (inovatie)
2. Perjumpaan utang (kompensasi)
3. Pembebasan utang
4. Musnahnya barang yang terutang
5. Musnahnya barang yang terutang
6. Kedaluwarsa

Sumber Reference :

http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html

HUKUM PERDATA




·  Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Sedangkan hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
·         Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
2. WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
3.  Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

·        Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ada 2 faktor yaitu:
1.      faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia.
2.     faktor hostia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163.I.S

·        Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
a. Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b. Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
c. Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d. Hukum waris/erfrecht
2. Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
a. Buku I tentang orang/van personen
b. Buku II tentang benda/van zaken
c. Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
d. Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring




SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


§  Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
  Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1)      Subjek Hukum ManusiaAdalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
2)      Subjek Hukum Badan Usaha Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

§  OBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1)      Benda Bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Contoh nya : meja , kursi, mobil, motor, saham obligasi dll
2)      Benda tidak bergerak  adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.

§  Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

§  Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
§  Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
1)      Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
2)      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Sumber Reference :

http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html