Senin, 29 April 2013

puisi





DUSTA

Tuhan telah menyatukan kita
Bersatu dalam sebuah cinta
Kau pun selalu berkata
“AKU CINTA”
Tapi fakta?
Bahwa engkau telah berdusta
Inikah takdir cinta???
Atau kau yang tak pernah
Mengerti arti cinta
Entahlah…..

Rabu, 24 April 2013

HUKUM PERIKATAN


·        Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun).
·        Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1)      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2)      Perikatan yang timbul undang-undang.
·        Azas-azas dalam Hukum Perikatan
1)      Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2)      Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
·        Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
·         Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko


·        Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan utang (inovatie)
2. Perjumpaan utang (kompensasi)
3. Pembebasan utang
4. Musnahnya barang yang terutang
5. Musnahnya barang yang terutang
6. Kedaluwarsa

Sumber Reference :

http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html

HUKUM PERDATA




·  Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Sedangkan hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
·         Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
2. WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
3.  Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

·        Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ada 2 faktor yaitu:
1.      faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia.
2.     faktor hostia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163.I.S

·        Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
a. Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b. Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
c. Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d. Hukum waris/erfrecht
2. Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
a. Buku I tentang orang/van personen
b. Buku II tentang benda/van zaken
c. Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
d. Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring




SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


§  Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
  Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1)      Subjek Hukum ManusiaAdalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
2)      Subjek Hukum Badan Usaha Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

§  OBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1)      Benda Bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Contoh nya : meja , kursi, mobil, motor, saham obligasi dll
2)      Benda tidak bergerak  adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.

§  Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

§  Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
§  Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
1)      Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
2)      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Sumber Reference :

http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html


Selasa, 23 April 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



Hukum merupakan perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan. Karena itu, hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk mengenai tingkah laku , sehingga merupakan norma. Adapun pengertian mengenai hukum itu sendiri yakni  
:
·         PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum
.
·         TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Menurut Aristoteles hukum bertujuan menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Sedangkan menurut Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya
.
·         SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
”Hukum ditinjau dari segi material dan formal”
§    Sumber-sumber hukum material : Dalam sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain
§    Sumber hukum formal : Dalam sumber dari suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
§    Sumber hukum formil :
Undang – Undang (Statute); suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan  hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Kebiasaan (Costum); suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
Keputusan Hakim (Jurisprudentie); Dari ketentuan pasal 22 A.B , bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri berupa Traktat (Treaty) dan Pendapat sarjana hukum (Doktrin).  
  
·         KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
§  Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
1)      Jenis-jenis hukum tertentu
2)      Sistematis
3)       Lengkap
§  Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
1)      Kepastian hukum
2)      Penyederhanaan hukum
3)       Kesatuan hukum
§  Dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
1.  Hukum Tertulis (written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.  Hukum Tidak Tertulis (unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
§  Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.  Kodifikasi Terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk modifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah : “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
  2) Kodifikasi Tertutup, Adalah semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
§  Isi dari kodifikasi tertutup diantaranya :
1)      Politik hukum lama
2)      Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
3)      Penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa eropa,  Penduduk bangsa timur asing, Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4)      Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah,
5)      Pendidikan bangsa dan Indonesia

·        KAIDAH/ NORMA
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
§  Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu :
 Hukum Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
 Hukum Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori mengikat atau kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
§  Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

·        PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
§  Pengertian Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
§  Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
§  Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Sumber Reference :

http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html