Hukum
merupakan perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan.
Karena itu, hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk mengenai tingkah laku
, sehingga merupakan norma. Adapun pengertian mengenai hukum itu sendiri yakni
:
·
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum
.
·
TUJUAN HUKUM DAN
SUMBER-SUMBER HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Menurut Aristoteles
hukum bertujuan menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari
hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa
yang tidak adil.
Sedangkan menurut Prof.
Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara
yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban
bagi masyarakatnya
.
·
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum merupakan
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata.
”Hukum ditinjau
dari segi material dan formal”
§
Sumber-sumber hukum material : Dalam sumber
hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain
§ Sumber hukum
formal : Dalam sumber dari suatu
peraturan memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
§
Sumber hukum formil :
Undang – Undang (Statute);
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Kebiasaan (Costum);
suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
Keputusan Hakim (Jurisprudentie);
Dari ketentuan pasal 22 A.B , bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat
peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila
Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya
untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri
berupa Traktat (Treaty) dan Pendapat sarjana hukum (Doktrin).
·
KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
§ Unsur-unsur dari
suatu kodifikasi:
1) Jenis-jenis hukum tertentu
2) Sistematis
3) Lengkap
§ Tujuan Kodifikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh:
1)
Kepastian hukum
2)
Penyederhanaan
hukum
3)
Kesatuan
hukum
§ Dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
1. Hukum Tertulis (written law), yaitu hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tidak Tertulis
(unwritten law), yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
§ Menurut teori ada
2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi
Terbuka, adalah kodifikasi yang
membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk modifikasi.
Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri
system ini mempunyai kebaikan ialah : “ Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2) Kodifikasi
Tertutup, Adalah semua hal yang
menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan
peraturan.
§ Isi dari
kodifikasi tertutup diantaranya :
1) Politik hukum lama
2) Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
3) Penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa eropa,
Penduduk bangsa timur asing, Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4) Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah,
5) Pendidikan bangsa dan Indonesia
·
KAIDAH/
NORMA
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara
resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
§ Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu :
Hukum
Imperatif, merupakan kaidah
hukum yang bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
Hukum Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori mengikat atau kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
§ Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
·
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
§ Pengertian
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
§ Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
§ Hukum ekonomi
dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia).
Sumber Reference :
http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html