· Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata
nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda
yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945.
Sedangkan hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
·
Sejarah Singkat Hukum
Perdata
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi
‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER
disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
2. WvK [atau yang
dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
3. Kodifikasi ini
menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
·
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keanekaragaman ada 2 faktor yaitu:
1.
faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia.
2.
faktor hostia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163.I.S
·
Sistematika Hukum Perdata
Di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut
Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
a. Hukum
tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b. Hukum
tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
c. Hukum
tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d. Hukum
waris/erfrecht
2. Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
a. Buku I tentang orang/van personen
b. Buku II tentang benda/van
zaken
c. Buku III tentang perikatan/van
verbintenisen
d. Buku IV tentang pembuktian dan
daluarsa/van bewijs en verjaring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar