Selasa, 23 April 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



Hukum merupakan perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan. Karena itu, hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk mengenai tingkah laku , sehingga merupakan norma. Adapun pengertian mengenai hukum itu sendiri yakni  
:
·         PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum
.
·         TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Menurut Aristoteles hukum bertujuan menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Sedangkan menurut Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya
.
·         SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
”Hukum ditinjau dari segi material dan formal”
§    Sumber-sumber hukum material : Dalam sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain
§    Sumber hukum formal : Dalam sumber dari suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
§    Sumber hukum formil :
Undang – Undang (Statute); suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan  hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Kebiasaan (Costum); suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
Keputusan Hakim (Jurisprudentie); Dari ketentuan pasal 22 A.B , bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri berupa Traktat (Treaty) dan Pendapat sarjana hukum (Doktrin).  
  
·         KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
§  Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
1)      Jenis-jenis hukum tertentu
2)      Sistematis
3)       Lengkap
§  Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
1)      Kepastian hukum
2)      Penyederhanaan hukum
3)       Kesatuan hukum
§  Dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
1.  Hukum Tertulis (written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.  Hukum Tidak Tertulis (unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
§  Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.  Kodifikasi Terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk modifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah : “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
  2) Kodifikasi Tertutup, Adalah semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
§  Isi dari kodifikasi tertutup diantaranya :
1)      Politik hukum lama
2)      Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
3)      Penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa eropa,  Penduduk bangsa timur asing, Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4)      Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah,
5)      Pendidikan bangsa dan Indonesia

·        KAIDAH/ NORMA
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
§  Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu :
 Hukum Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
 Hukum Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori mengikat atau kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
§  Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

·        PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
§  Pengertian Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
§  Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
§  Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Sumber Reference :

http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar