Senin, 13 Oktober 2014

Tugas Softskil kelompok



“KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI ”
“TUGAS SOFTSKILL”




ANGGOTA KELOMPOK

·    Arum Andiyani                  (21211205)
·    Diana Aprianti                   (22211042)
·    Hendri Sugiyatna               (28211681)       
·    Islami Arastantia                (23211728)
·    Putri Dwi Rizki                  (25211641)
                                                           KELAS 4EB24





KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi “ tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk mengaplikasikan pengetahuan mengenai etika profesi akuntansi berdasarkan teori-teori yang telah penulis peroleh selama dibangku kuliah dan sekaligus untuk memenuhi tugas softskill

Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini, dalam hal ini penulis menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan

Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan dari semua pihak  dan dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak yag membutuhkan sehingga dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi para pembaca.


                                                                                      Bekasi, Oktober 2014

                                                           
                                                                                                                        Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Era globalisasi pada saat ini banyak terjadi kasus pelanggaran etika, dimana pelanggaran ini terjadi hampir pada setiap kalangan, baik kalangan atas, menengah maupun kalangan bawah. Pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi tentunya sangat beragam baik dari hal yang sepele misalnya seperti membuang sampah sembarangan, hal ini telah termasuk kedalam kategori pelanggaran etika terhadap lingkungan yang tentunya berdampak besar bagi masyarakat itu sendiri, hingga pelanggaran-pelanggaran besar misalnya kasus korupsi, suap, nepotisme dan sebagainya yang telah marak saat ini, dan sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa setiap pelanggaran tentu saja memiliki dampak yang dapat merugikan semua pihak

Pelanggaran-pelanggaran etika juga dapat terjadi pada suatu profesi,oleh karena itu setiap profesi tentunya memiliki sebuah etika yang harus dipatuhi, dengan adanya sebuah etika maka setiap tindakan dan perbuatan dapat dikontrol sehingga dapat membedakan hal yang harus dilakukan maupun hal yang harus dihindarkan agar setiap tindakan dan perbutan yang dilakukan tidak sewenang-wenang. Etika sangat berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, dimana kebiasaan-kebiasaan baik tersebut akan melahirkan etika yang baik pada diri seseorang karena etka berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain sehingga dimanapun dia berada tentunya dapat bersosialisasi dengan baik.
 
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’(jamak-ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·     Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
·      Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
·   Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·     Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
Ø  Prinsip Etika,
Ø  Aturan Etika, dan
Ø  Interpretasi Aturan Etika
2.2 Prinsip Etika Profesi Akuntan

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
§  Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
§  Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
§  Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
§  Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
§  Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

§  Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

§  Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

§  Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
 

2.3 Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

v  Fungsi Etika yaitu :
·         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang   membingungkan.
·         Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·         Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.


v Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·       Kebutuhan Individu
·       Tidak Ada Pedoman
·       Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·       Lingkungan Yang Tidak Etis
·       Perilaku Dari Komunitas

v  Jenis-jenis Etika :
·       Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
·       Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

v  Ada Tiga Prinsip Dasar Perilaku Yang Etis :
·      Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
·       Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
·       Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

v  Sanksi pelanggaran kode etik :
·     Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
·         Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut

·         Hukum Pidana/Perdata
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33) “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal.

2.4 Pengertian Suap
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Contoh Kasus

Dagelan tidak lucu sudah dipertontonkan oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bandung yang mengadili perkara suap pajak dengan penyuap pegawai dari PT Gunung Mas Abadi Endang Dyah Lestari kepada kepala KPP Pratama Bogor Anggrah Suryo.

Majelis Hakim yang terdiri dari ketua majelis hakim Setyabudi, anggota majelis hakim Heri Sutanto dan Adriano memvonis Endang Dyah Lestari pegawai PT Gunung Mas Abadi hukuman 8 bulan 10 hari penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Kepala KPP Pratama Bogor Anggrah Suryo sebesar Rp 300 juta untuk menurunkan pajak kurang bayar dari semula Rp 22 milyar menjadi Rp 1.2 milyar (kerugian negara Rp 20.8 milyar).

Hukuman ini sangat ringan, apalagi ini perkara korupsi pajak yang merupakan program prioritas pemerintah dan penegak hukum. Bandingkan dengan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie dihukum 12 tahun penjara, Eddi Setiadi dihukum 7.5 tahun penjara, Dhana Widyamika dihukum 6 tahun penjara, atau bandingkan dengan bapaknya Parman, lurah di Jawa Timur dihukum 5 tahun penjara untuk korupsi Rp 5 juta.

Kerugian negara sebesar Rp 20.8 miliar terjadi karena Anggrah Suryo sebagai kepala KPP Pratama Bogor meminta anak buahnya di KPP Pratama Bogor (tim pemeriksa pajak) untuk mengeluarkan temuan atau koreksi pajak atas transaksi bos PT GEA Lukas Kurniawan sekitar Rp 29 miliar, padahal, PT GEA sendiri telah mengakui kebenaran koreksi tim pemeriksa pajak bahwa transaksi Lukas Kurniawan senilai Rp 29 miliar itu termasuk omzet perusahaan dan harus dikenakan pajak. Sim sala bim, Tim pemeriksa pajak mengikuti kemauan Anggrah Suryo, pajak PT Gunung Emas Abadi yang harus dibayarpun ikut berubah, dari semula Rp 22 miliar menjadi Rp 1.2 miliar.
Mengapa KPK memantau khusus hakim Setyabudi yang menyidangkan perkara suap pajak Anggrah Suryo dan Endang Dyah Lestari ? Hal ini dikarenakan KPK mempunyai kepentingan sebagai bentuk pengawasan. KPK yang menangkap tangan saat Anggrah dan Endang melakukan transaksi suap di perumahan Legenda Wisata Gunung Putri Kabupaten Bogor, 13 Juli 2012, dengan barang bukti uang senilai Rp 300 juta dari Endang ditemukan KPK dalam 2 amplop cokelat di dalam mobil Anggrah.

Hakim setyabudi tak sadar dipantau KPK, diawasi pergerakannya dan disadap telepon kantor maupun telepon genggamnya. Dasar nasib sedang apes, hakim setyabudi yang dipantau urusan pajak, malah tertangkap tangan menerima suap urusan bansos pemkot Bandung. Hal ini mengulang terjadinya tangkap tangan Hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin, yang dipantau secara khusus oleh tim penyelidik KPK, diawasi gerak geriknya, disadap teleponnya, karena menjadi ketua majelis hakim kasus korupsi gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin dimana akhirnya divonis bebas oleh Syarifuddin, namun tertangkap tangan menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirawan dalam sengketa kepailitan di PN Jakarta Pusat.

Entah karena alasan apa, KPK lalu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, padahal jika KPK menyidik sendiri perkara ini, dijamin akan banyak koruptor pajak yang masuk penjara, paling tidak tim pemeriksa pajak KPP Pratama Bogor dan Direktur PT Gunung Mas Abadi Lukas Kurniawan, bukan Endang yang hanya kurir suruhan Lukas.
Hukum memang terkadang tajam ke bawah, dan untuk orang-orang pintar dan mengerti hukum, hukum hanya jadi mainan dan objek jual beli. Hukum juga terkadang jadi objek pencitraan, tanpa pernah ada penegakan hukum yang sejati, yang sebenar-benarnya.

3.2 Sejarah Perusahaan
PT. Gunung Emas Abadi merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, dimana produksinya yakni tambang batubara. Perusahaan ini berlokasi di Tamiang Barito, Kalimantan Selatan.


3.2 Analisis
Dari kasus yang telah dipaparkan bahwa terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi, hal ini jelas dapat dilihat dari berita tersebut bahwa salah satu pegawai PT. Gunung Emas Abadi melakukan suap terhadap KPP, seperti yang telah dipaparkan pula bahwa kasus suap tersebut dilakukan agar pembayaran pajak perusahaan hanya sebesar Rp 1.2 Miliar, padahal pajak yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar  Rp 22 Miliar.


DAFTAR PUSTAKA








































Tidak ada komentar:

Posting Komentar