Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum
biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila
adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang
diatur didalam Hukum Perdata
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam sebuah perusahaan pasti mempunyai
seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu agar perusahaan yang dijalaninnya
menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada pihak-pihak yang membantunya,
antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi
:
a. Pembantu
di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan
atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b. Pembantu
di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan
memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
a. Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban pengusaha
v
Membuat pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui
hak dan kewajiban para pihak.
v
Mendaftarkan
perusahaannya.
Setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
perusahaan Perseorangan
v
Merupakan suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
v
Perusahaan
Persekutuan
Merupakan
suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama
dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat dari status hukumnya
v Perusahaan berbadan
hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang
mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya,
mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan
berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada
nilai sahamnya
v Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya
daripada perusahaan berbadan hokum
Bentuk
badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
v Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah
v Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau
sebagaian modalnya dimiliki oleh negara
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau
organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama khusunya membantu untuk
melakukan usahanya.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati keuntungan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN)
adaalah badan usaha yang modal
seluruhnya ayau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Sumber Reference :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar