Minggu, 30 Juni 2013

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


Pada bab ini akan dibahas tentang pengertian sengketa, cara-cara penyelesaian sengketa dan cara litigasi/Alternative Dispute Resolution (ADR). Melalui bahasan bab ini diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan sengketa ekonomi dan cara-cara penyelesaian sengketa ekonomi

1. Pengertian dan Urgensi Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara konvensional dilakukan melalui sebuah badan yang disebut dengan pengadilan. Sudah sejak ratusan tahun bahkan ribuan tahun badan-badan pengadilan ini telah berkiprah. Akan tetapi, lama kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung dalam tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh para justitiabelen (pencari keadilan), khususnya jika pencari keadilan tersebut adalah pelaku bisnis, dengan sengketa yang menyangkut dengan bisnis ekonomi. Maka mulailah dipikirkan alternatif-alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa,
diantaranya adalah lewat badan arbitrase.
Semula memang badan-badan penyelesaian sengketa yang bukan pengadilan ini mendapat reaksi dari berbagai pihak dengan tuduhan sebagai peradilan sempalan. Namun kemudian, sejarah juga membuktikan bahwa memang ada kebutuhan yang nyata terhadap alternatif penyelesaian sengketa yang bukan pengadilan, sehingga dewasa ini badan-badan alternatif penyelesaian sengketa sudah diterima secara oleh hukum dimanapun. Arbitrase penyelesaian sengketa, khususnya sengketa ekonomi, yang sangat populer adalah penyelesaian sengketa lewat lembaga arbitrase (nasional maupun internasional).
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata yang bersifat swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dimana pihak penyelesai sengketa (arbriter) tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, yang terdiri dariorang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orangorang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadapa sengketa tersebut.
Orang yang bertindak untuk menjadi penyelesai sengketa dalam arbitrase disebut dengan arbriter. Arbiter ini, baik tunggal maupun majelis yang jika mejelis terdiri dari 3 (tiga) orang. Di Indonesia syarat-syarat untuk menjadi arbiter adalah sebagi berikut:
  1. Cakap dalam melakukan tindakan hukum.
  2. Berumur minimal 35 tahun.
  3. Tidak mempunyai hubungan sedarah atau semnda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa.
  4. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atar putusan arbitrase.
  5. Mempunyai pengalaman atau menguasai secara aktif dalam bidangnya paling sedikit 15 tahun.
  6. Hakim, jaksa, panitera dan pejabat lainnya tidak boleh menjadi arbriter.
Arbitrase (nasional maupun internasional) menggunakan prinsip-prinsip hukum sebagai berikut:
  1. Efisien.
  2. Accesbility (terjangkau dalam artinya biaya, waktu dan tempat).
  3. Proteksi hak para pihak.
  4. Final and Binding.
  5. Adil (Fair nad Just).
  6. Sesuai dengan sense of jutice dalam masyarakat.
  7. Kredibilitas. Jika arbiter memiliki kredibilitas maka putusannya akan dihormati orang.
2. Model-Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Seperi telah disebutkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa ekonomi (selain pengadilan) yang paling populer adalah lembaga arbitrase. Akan tetapi, selain arbitrase masih banyak alterantif lain dari penyelesaian sengketa. Berikut ini beberapa model penyelesaian sengketa selain pengadilan, yaitu sebagai berikut:
  1. Arbitrase
  2. Negosiasi
  3. Mediasi
  4. Konsiliasi
  5. Pencari Fakta
  6. Minitrial
  7. Ombudsman
  8. Penilaian Ahli
  9. Pengadilan Kasus Kecil (Small Claim Court)
  10. Peradilan Adat
3. Berbagai Macam Arbitrase
Untuk menyelesaiakan berebagai sengketa ekonomi, arbitrase adalah penyelesaian sengketa alternatif yang sering dipergunakan. Akan tetapi, dalam praktik terdapat berbagai macam arbritrase, yaitu sebagai berikut:
  1. Arbitrase Meningkat
  2. Arbitrase Tidak Meningkat
  3. Arbitrase Kepentingan
  4. Arbitrase Hak
  5. Arbitrase Sukarela
  6. Arbitrase Wajib
  7. Arbitrase Ad Hoc
  8. Arbitrase Lembaga
  9. Arbitrase Nasional
  10. Arbitrase Internasional Teknis
  11. Arbitrase Kualitas
  12. Arbitrase Teknis
  13. Arbitrase Umum
  14. Arbitrase Bidang Khusus
4. Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
Penyelesaian sengketa dengan suatu arbitrase mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan-kelebihan dari suatu arbitrase adalah sebagai berikut:
  • Prosedur tidak berbelit sehingga putusan akan cepat didapat.
  • Biaya yang lebih murah.
  • Putusan tidak diekspos di depan umum
  • Hukum terhadap pembuktian dan prosedur lebih luwes.
  • Para pihak dapat memilih hukum mana yang diberlakukan oleh arbitrase.
  • Para pihak dapat memilih sendiri para arbiter.
  • Dapat dipilih arbiter dari kalangan ahli dalam bidangnya.
  • Putusan dapat lebih terikait dengan situasi dan kondisi.
  • Putusan umumnya inkracht (final dan binding).
  • Putusan arbitrase juga dapat dieksekusi oleh pengadilan, tanpau atau ada dengan sedikit review.
  • Prosedur arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat banyak.
  • Menutup kemungkinan forum shopping (mencoba-coba untuk memilih atau menghindari pengadilan).
Disamping kelebihan-kelebihannya, penyelesaian sengketa lewat arbitrase banyak juga kelemahannya. Kelemahan–kelemahan tersebut adalah sebagai beikut:
  • Tersedia baik untuk perusahaan-perusahaan besar, tetapi tidak untuk persahaan kecil.
  • Due process kurang terpenuhi.
  • Kurangnya unsur finality.
  • Kurangnya power untuk menggiring para pihak ke settlement.
  • Kurangnya power dalam hal law enforcement dan eksekusi.
  • Kurangnya power untuk menghadirkan barang bukti atau saksi.
  • Dapat menyenbunyikan dispute dari public scrutiny.
  • Tidak dapat menghasilkan solusi yang bersifat preventif.
  • Putusan tidak dapat diprediksi dan ada kemungkinan timbulnya putusan yang saling bertentangan.
  • Kualitas putusan sangat bergantung pada kualitas arbiter (an arbitration is a good as arbitrators).
  • Berakibat kurangnya semangat dan upaya untuk memperbaiki pengadilan konvensional.
  • Berakibat semakin tinggi rasa permusuhan dan hujatan terhadap badan badan pengadilan konvensional.



5. Prosedur Arbitrase
Suatu prinsip penting dalam prosedur beracara arbitrase adalah bahwa prosedur tersebut sederhana, cepat dan murah, yakni harus lebih sederhana, lebih cepat dan lebih murah dari prosedur pengadilan biasa.
Pokok-pokok prosedur beracara diarbitrase adalah sebagai berikut:
  • Permohonan arbitrase oleh pemohon.
  • Pengangkatan arbiter.
  • Pengajuan surat tuntutan oleh pemohon.
  • Penyampaian 1 (satu) salinan putusan kepada termohon.
  • Jawaban tertulis dari termohon diserahkan kepada arbiter.
  • Salinan jawaban diserahkan kepada termohon atas perintah arbiter.
  • Perintah arbriter agar para pihak menghadap arbitrase.
  • Para pihak menghadap arbiter.
  • Tuntutan balasan dari pemohon.
  • Pemanggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas.
  • Jika termohon tidak datang juga menghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek) dan tuntutan dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
  • Jika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter.
  • Proses pembuktian.
  • Pemeriksaan selesai dan ditutup (maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
  • Pengucapan putusan.
  • Putusan diserahkan kepada para pihak.
  • Putusan diterima oleh para pihak.
  • Koreksi, tambahan, pengurangan terhadap putusan.
  • Penyerahan dan pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
  • Permohonan eksekusi didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri.
  • Putusan pelaksanaan dijatuhkan.
  • Perintah ketua Pengadilan Negeri jika putusan tidak dilaksanakan.
6. Eksekusi Putusan arbirtase
Agar suatu putusan arbitrase benar-benar bermanfaat bagi para pihak maka putusan tersebut harus dapat dieksekusi, eksekusi tersebut dapat dilakukan oleh badan pengadilan yang berwenang. Cara melakukan eksekusi terhadap suatu putusan arbitrase adalah sebagai berikut:
  • Eksekusi secara sukarela
Eksekusi secara sukarela adalah eksekusi yang tidak memerlukan campur tangan dari pihak ketua Pengadilan Negeri manapun, tetapi para pihak melaksanakan sendiri secara sukarela terhadap apa-apa yang telah diputuskan oleh arbitrase yang bersnagkutan
  • Eksekusi secara paksa
Eksekusi putusan arbitrase secara paksa adalah bilamana pihak yang harus melakukan eksekusi, tetapi secara sukarela tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya paksa. Dalam hal ini campur tangan pihak pengadilan diperlukan, yaitu dengan memaksa para pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan tersebut. Misalnya, dengan melakukan penyitaan-penyitaan. Namun demikian, pengadilan yang berwenang dapat menolak suatu permohonan pelaksanaan putusan arbitrase jika ada alasan untuk itu. Terhadap penolakan tersebut, tersedia upaya kasasi. Sedangkan terhadap putusan ketua Pengadilan Negeri yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum apapun. Alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan (dalam hal ini ketua pengadilan) untuk penolakan eksekusi putusan arbitrase adalah sebagai berikut:
ü      Arbiter memutus melebihi kewenangan yang diberikan kepadanya.
ü      Putusan arbitrase bertentangan dengan kesusilaan.
ü      Putusan arbitrase bertentangan dengan ketertiban umum.
ü      Keputusan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Sengketa tersebut mengenai perdagangan.
  • Sengketa tersebut mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
  • Sengketa tersebut mengenai hal-hal menurut hukum dapat dilakukan perdamaian.
7. Kontrak Arbitrase
Dengan kontrak arbitrase ini yang dimaksudkan adalah suatu kesepakatan (sebelum atau setelah terjadinya sengketa) diantara para pihak yang bersengketa untuk membawa ke arbitrase setiap sengketa yang timbul dari suatu bisnis yang terbit dari transaksi tertentu.
Adapun suatu prisip yuridis yang berlaku terhadap kontrak arbitrase yaitu Prinsip Seperabilitas. Prinsip seperabilitas (separability principle) ini mengajarkan bahwa suatu kontrak arbitrase atau klausula arbitrase secara hukum dianggap berdiri independen. Karena kedudukannya yang independen dari kontrak pokoknya, maka kontrak arbitrase tetap dianggap sah dan mempunyai kekuatan penuh meskipun karena suatu sebab kontrak pokoknya tidak sah atau batal. Jadi, independensi dari kontrak atau klausula arbitrase ini menimbulkan konsekuensi hukum tidak ikut batalnya kontrak/kalusula arbitrase meskipun terjadi hal-hal sebagai berikut:
  1. Kontrak pokoknya tidak sah, batal, dibatalkan atau masa berlakunya berakhir.
  2. Meninggalnya salah satu pihak.
  3. Pailitnya salah satu pihak.
  4. Novasi.
  5. Insolvensi salah satu pihak.
  6. Pewarisan.
  7. Berlakunya syarat-syarat hapusnya peikatan pokok.
  8. Jika pelaksanaan perjanjian tersebut dialihkan kepada pihak kitiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
Dalam hubungan dengan kontrak arbitrase terdapat istilah yang disebut dengan Pactum De Compromitendo. Yang dimaksud dengan Pactum De Compromitendo adalah suatu kesepakatan diantara para pihak terhadap pemilihan arbitrase yang dilakukan sebelum terjadinya perselisihan. Disamping itu, ada juga yang disebut dengan “Akta Kompromis” yaitu suatu kesepakatan penyelesaian sengketa dengan menggunakan saran arbitrase, kesepakatan mana dilakukan setelah adanya sengketa diantara para pihak.
Syarat-syarat agar suatu akta kompromis dapat mempunyai kekuatan hukum adalah sebagai berikut:
  1. Perjanjian haruslah dalam bentuk tertulis.
  2. Perjanjian tertulis tersbut harus ditandatangani oleh para pihak.
  3. Jika para piahak tidak dapat menandatanganinya, harus dibuat dalam bentukakta notaris.
  4. Akta tertulis tersebut haruslah berisikan muatan-muatan penting seperti:
1)     Masalah yang dipersengketakan.
2)     Identitas lengkap para pihak.
3)     Identitas arbiter yang dipilih.
4)     Jangka waktu penyelesaian sengketa.
5)     Pernyataan kesediaan dari arbiter.
6)     Pernyataan kesediaan para pihak untuk menanggung biaya.

8. Arbitrase Internasional
Arbitrase internasional adalah arbitrase lembaga maupun arbitrase ad-hoc, yang melibatkan pihak dari 2 (dua) negara yang berbeda. Jika arbitrase internasional tersebut merupakan suatu arbitrase lembaga, maka terdapat banyak arbitrase lembaga seperti itu di dunia ini, yakni arbitrase yang mengkhususkan diri untuk masalah-masalah internasional. Misalnya:
  1. International Chamber of Commerce (ICC).
  2. The International Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID).
  3. London Court of International Dispute (LCID).
  4. Singapore International Arbitration Centre (SIAC)
Putusan arbitrasi internasional/asing dapat dieksekusi di Indonesia karena Indonesia telah mengakui dan tunduk kepada the New York Convention (10 Juni 1958), yang mewajibkan negara anggotanya untuk memberlakukan ketentuan yang mengakuiputusan arbitrase asing/internasional. Berlakunya New York Convention tersebut di Indonesia disahkan oleh Kepres Nomor 34 Tahun 1981, yang kemudian dikuatkan oleh Undang-Undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999.
Menurut pedoman yang diberikan oleh United Nation Commissiom on International Trade Law (UNCITRAL), baru termasuk ruang lingkup arbitraseinternasional manakala memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Jika pada saat menandatangani kontrak yang menjadi sengketa, para pihak mempunyai tempat bisnis di negara yang berbeda, atau
  2. Jika tempat arbitrase sesuai dengan kontrak arbitrase berada di luar tempat bisnis para pihak, atau
  3. Jika pelaksanaan sebagian besar dari kewajiban dalam kontrak berada di luar kontrak bisnis para pihak atau pokok sengketa sangat terkait dengan tempat yang berada di luar tempat bisnisnya para pihak, atau
  4. Para pihak dengan tegas telah menyetujui bahwa pokok persoalan dalam kontrak arbitrase berhubungan dengan lebih dari 1 (satu) negara.
Telah disebutkan bahwa putusan arbitrase internasional/asing dapat dieksekusi di Indonesia. Yang berwenang melakukan eksekusi putusan arbitrase internaional/asing tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan suatu putusan Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk “perintah pelaksanaan” yang dalam praktik dikenal dengan istilah “eksekuatur”.
Agar eksekusi tersebut dapat dijalankan, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Berlaku asas resiprositas. Artinya, hukum di negara asal arbitrasi maupun hukum di negara asal pihak yang menang haruslah dapat juga memberlakukan putusan arbitrase Indonesia.
  2. Sengketa termasuk ke dalam ruang lingkup hukum dagang.
  3. Putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  4. Mendapat eksekuatur dari ktua Pengadilan Negeri.
  5. Jika menyangku dengan negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak yang bersengketa, maka eksekuatur harus didapatkan dari Mahkamah Agung.
Sedangkan tahap-tahap dari eksekusi putusan arbitrase internasional/asing adalah sebagai berikut:
  1. Tahap penyerahan dan pendaftaran putusan.
  2. Tahap permohonan pelaksanaan putusan.
  3. Tahap perintah pelaksanaan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (eksekuatur).
  4. Tahap pelaksanaan putusan arbitrase.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar